F.A.Q Umum

Apakah dasar hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

Apa saja kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 antara lain menetapkan tarif dan nilai pabean dan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang untuk mengamankan hak-hak negara.

F.A.Q Pelintas Batas

Siapakah yang dimaksud dengan Pelintas Batas?
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.

Mengapa Pelintas Batas harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas?
Pelintas batas harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas tesebut. Dalam hal Pelintas Batas tidak memiliki KILB, maka Pelintas Batas tersebut tidak dapat memasukan barang dari luar negeri.

Apa saja persyaratan untuk membuat KILB?
Untuk membuat KILB, Pelintas Batas hanya perlu untuk membuat surat permohonan sesuai format dan dilampiri dengan fotokopi KTP dan fotokopi Pas Lintas Batas (PLB) yang telah ditandasahkan oleh instansi yang berwenang.

Barang apa saja yang diperbolehkan untuk dibawa oleh Pelintas Batas?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2019, jenis barang yang dapat dilakukan pembelian dalam rangka perdagangan perbatasan hanya meliputi barang-barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement) antara Indonesia dan Malaysia.

Apakah Pelintas Batas diperbolehkan untuk membawa minuman beralkohol?
Pelintas batas tidak diperbolehkan untuk membawa minuman beralkohol.

Apakah pelayanan pembuatan KILB dipungut biaya?
Semua pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai Jagoi Babang tidak dipungut biaya.

KANAL BEA CUKAI
CEISA MOBILE
WARTA BEA CUKAI
WARTA BEA CUKAI
UU PABEAN
UU PABEAN
UU CUKAI
BRAVO BEA CUKAI
Facebook
Facebook
YouTube
YouTube
Instagram