Ekspor Umum

Bagaimana cara ekspor barang melalui PLBN Jagoi Babang?

  1. Pengguna jasa baik perorangan maupun badan usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.
  2. Pengguna jasa melakukan pendaftaran ke dalam sistem komputer pelayanan CEISA 4.0 melalui https://portal.beacukai.go.id/portal/login, untuk dapat menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang.
  3. Pengguna jasa mencari informasi mengenai pos tarif/HS code dari barang/komoditi yang akan diekspor di laman https://insw.go.id/intr yang dipergunakan untuk pembuatan PEB.
  4. Pengguna jasa mencari informasi mengenai regulasi terkait barang/komoditi yang akan diekspor, apakah terdapat ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang tersebut. Informasi tersebut juga dapat diperoleh melalui laman https://insw.go.id/intr.
  5. Pengguna jasa membuat Pemberitahuan Ekspor Barang melalui CEISA 4.0 yang dapat diakses melalui melalui https://portal.beacukai.go.id berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
  6. Tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor (download klik disini)
Facebook
Facebook
YouTube
YouTube
Instagram