Kami Memfasilitasi Perdagangan dan Industri
Pelayanan Kami
Penerbitan KILB
KILB adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Ekspor Impor Barang Pelintas
Bea Cukai Jagoi Babang memfasilitasi perdagangan perbatasan tradisional Indonesia dan Malaysia sesuai dengan Border Trade Agreement.
Penerbitan NPPBKC
NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha di bidang cukai antara lain pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol.
Ekspor Produk UMKM
Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian di perbatasan, Bea Cukai Jagoi Babang mendorong kegiatan ekspor produk-produk UMKM.
Portal Pengguna Jasa
Registrasi IMEI
BTKI
Tracking Barang Kiriman
Pengaduan Masyarakat
Berikan Ulasan Anda
Berikan ulasan atau sampaikan pertanyaan melalui form di bawah ini. Ulasan Anda membantu kami menjadi menjadi makin baik.